Peraturan Renang FINA 2009-2013
PERATURAN RENANG FINA (2009 – 2013)
FINA Swimming Rules 2009-2013
SW 1 PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN (Management of Competitions)
SW 1,1 Panitia penyelenggara yang ditunjuk
oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas segala
hal yang tidak ditetapkan oleh peraturan sebagai wewenang wasit, Juri
atau petugas lainnya dan harus memiliki kekuasaan untuk menunda acara
dan memberikan petunjuk yang konsisten dengan aturan yang diterapkan
untuk melakukan kegiatan apapun.
SW 1,2 Pada Olimpiade dan Kejuaraan Dunia FINA Biro harus menunjuk petugas perlombaan, sekurang kurangnya sebagai berikut :
• wasit (Referee) = 1 Orang
• Juri Gaya ( judges of Stroke ) = 4 Orang
• Pemberi Isyarat Start (starters) = 2 Orang
• Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turn) = 2 Orang
( 1 Orang ditiap ujung kolam )
• Pengawas Pembalikan ( Inspectors of Turn) = 1 Orang
( I Orang disetiap ujung Lintasan )
• Kepala Pencatat/ Kepala Sekretariat (Chief Recorder) = 1 Orang
• Pencatat/ Petugas Sekretariat (Recorder) = 1 Orang
• Pengatur Lintasan (Clerk of Course) = 2 Orang
• Pengatur Tali Salah Start (False Start Rope Personel) = 1 Orang
• Penyiar/ Pembawa Acara (Announcer) = 1 Orang
SW 1.2.2 Untuk semua perlombaan internasional
lainnya, Induk Organisasi yang berwenang, menunjuk petugas-petugas
dengan jumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada
persetujuan badan keolahragaan regional atau Internasional yang
berwenang sesuai keperluan.
SW 1.2.3 Apabila peralatan Penjurian Otomatik
tidak tersedia, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu.
Pengambil waktu 3 Orang untuk tiap lintasan dan tambahan 2 Orang
pengambil waktu.
SW 1.2.4 Seorang Kepala Juri Kedatangan dan
Juri Juri Kedatangan harus ada bila tidak mempergunakan peralatan
penjurian Otomatik dan/ atau tidak ada 3 (tiga) buah jam ( alat
pengambil waktu) digital ditiap lintasan.
SW 1.3 Kolam renang dan peralatan penjurian
Otomatik guna penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, sebelum
waktu penyelenggaraan pertandingan terlebih dahulu harus diperiksa dan
disetujui oleh Delegasi FINA bersana seorang anggota Komisi Teknik
Renang FINA.
SW 1,4 Bilamana peralatan video bawah air
digunakan oleh televisi, peralatan harus dioperasikan dengan remote
control dan tidak akan menghambat penglihatan atau lintasan dari
perenang dan tidak harus mengubah konfigurasi dari kolam renang atau
mengaburkan tanda tanda garis yang ditetapkan oleh peraturan FINA.
SW 2 PETUGAS PETUGAS (Officials)
SW 2,1 Wasit (Referee)
SW
2.1.1 Wasit melakukan pengawasan seluruhnya dan mempunyai wewenang
penuh atas semua petugas, menyetujui penempatan mereka serta member
petunjuk kepada mereka mengenai setiap hal yang khusus ataupun peraturan
peraturan yang berkaitan dengan perlombaan. Dia akan menegakkan semua
peraturan dan keputusan dari FINA dan akan memutuskan semua persoalan
yang berkaitan dengan cara yang sebenarnya dalam melaksanakan
pertandingan, nomer perlombaan atau acara perlombaan serta cara
penyelesaiannya termasuk yang tidak tercakup dalam peraturan.
SW 2.1.2 Wasit dapat campur tangan dalam
setiap tahap pertandingan, untuk memastikan bahwa peraturan FINA
diamati, dan akan mengadili semua protes yang berhubungan dengan
kompetisi dalam penyelesaian.
SW 2.1.3 Bila menggunakan Juri kedatangan
tetapi tidak ada pengambil waktu dengan 3 (tiga) buah jam digital ditiap
lintasan, maka jika diperlukan wasit dapat menentukan kedudukan
kedudukan. Bila peralatan penjurian Otomatik ada dan dipergunakan, harus
diperhatikan agar sesuai dengan yang dimaksud dalam SW 13.
SW 2.1.4 wasit harus memastikan bahwa semua
pejabat yang diperlukan sudah berada pada tempatnya masing-masing untuk
pelaksanaan perlombaan. Dia dapat menunjuk pengganti untuk setiap orang
yang tidak hadir, tidak mampu bertindak atau ditemukan tidak efisien
Dia dapat menunjuk pejabat tambahan jika dianggap diperlukan.
SW 2.1.5 Pada saat akan dimulainya nomer
perlombaan, wasit harus member tanda kepada para perenang dengan
membunyikan peluit pendek pendek yang menyuruh para perenang
menanggalkan semua pakaian kecuali celana/ pakaian renang, disusul
dengan bunyi peluit panjang yang memberitahukan agar mereka harus segera
mengambil/ naik ketempat start (atau untuk nomer gaya punggung dan
estafet gaya ganti, harus segera turun ke air. Khusus untuk perenang
nomor gaya punggung dan estafet gaya ganti, bunyi peluit panjang kedua
wasit mengharuskan mereka untuk segera mengambil posisi untuk start.
Bila para peserta dan petugas petugas sudah siap untuk start, wasit
harus member isyarat dengan merentangkan satu lengannya, yang menandakan
bahwa para peserta berada dibawah pengawasan petugas pemberi isyarat
start. Lengan yang terentang tersebut harus tetap terentang sampai
aba-aba start telah diberikan.
SW 2.1.6 Wasit harus mendiskualifikasi setiap
perenang untuk setiap pelanggaran aturan-aturan yang ia lihat sendiri.
Wasit juga akan mendiskualifikasi setiap perenang untuk pelanggaran yang
dilaporkan kepadanya oleh pejabat yang berwenang lainnya. Semua
diskualifikasi tergantung pada keputusan wasit.
SW 2,2 Pengawas Ruangan Pengatur (Control Room Supervisor)
SW 2.2.1 pengawas harus mengawasi penggunaan
alat pengambil waktu elektronik, termasuk memperhatikan hasil dari
camera camera pendukung (back-up caneras) dari alat pengambil waktu.
SW 2.2.2 Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil dari cetakan komputer.
SW 2.2.3 Pengawas bertanggung jawab untuk
memeriksa hasil rekaman dari penggantian perenang dalam nomer estafet
dan melaporkan kepada wasit bila ada loncatan yang dilakukan lebih
dahulu (early take-off)
SW 2.2.4 Pengawas dapat mengulang kembali
hasil rekaman dari video guna mendukung adanya dilakukan loncatan lebih
dahulu (early take-off)
SW 2.2.5 Pengawas harus mengawasi pembatalan
(withdrawals) setelah tiap seri atau Final, memasukkan (menulis) hasil
hasil pada formulir formulir hasil.
File lengkap pdf bisa diunduh DISINI !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar