Minggu, 23 Juni 2013

Peraturan Renang FINA 2009-2013

Peraturan Renang FINA 2009-2013



PERATURAN RENANG FINA (2009 – 2013)
FINA Swimming Rules 2009-2013

SW 1 PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN (Management of Competitions)

SW 1,1 Panitia penyelenggara yang ditunjuk oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas segala hal yang tidak ditetapkan oleh peraturan sebagai wewenang wasit, Juri atau petugas lainnya dan harus memiliki kekuasaan untuk menunda acara dan memberikan petunjuk yang konsisten dengan aturan yang diterapkan untuk melakukan kegiatan apapun.

SW 1,2 Pada Olimpiade dan Kejuaraan Dunia FINA Biro harus menunjuk petugas perlombaan, sekurang kurangnya sebagai berikut :

• wasit (Referee)  = 1 Orang
• Juri Gaya ( judges of Stroke )  = 4 Orang 
• Pemberi Isyarat Start (starters)  = 2 Orang 
• Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turn)  = 2 Orang
( 1 Orang ditiap ujung kolam )
• Pengawas Pembalikan ( Inspectors of Turn)   = 1 Orang
( I Orang disetiap ujung Lintasan )
• Kepala Pencatat/ Kepala Sekretariat (Chief Recorder) = 1 Orang 
• Pencatat/ Petugas Sekretariat (Recorder)   = 1 Orang
• Pengatur Lintasan (Clerk of Course)  = 2 Orang
• Pengatur Tali Salah Start (False Start Rope Personel)   = 1 Orang
• Penyiar/ Pembawa Acara (Announcer)   = 1 Orang

SW 1.2.2 Untuk semua perlombaan internasional lainnya, Induk Organisasi yang berwenang, menunjuk petugas-petugas dengan jumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada persetujuan badan keolahragaan regional atau Internasional yang berwenang sesuai keperluan.

SW 1.2.3 Apabila peralatan Penjurian Otomatik tidak tersedia, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu. Pengambil waktu 3 Orang untuk tiap lintasan dan tambahan 2 Orang pengambil waktu.

SW 1.2.4 Seorang Kepala Juri Kedatangan dan Juri Juri Kedatangan harus ada bila tidak mempergunakan peralatan penjurian Otomatik dan/ atau tidak ada 3 (tiga) buah jam ( alat pengambil waktu) digital ditiap lintasan.

SW 1.3 Kolam renang dan peralatan penjurian Otomatik guna penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, sebelum waktu penyelenggaraan pertandingan terlebih dahulu harus diperiksa dan disetujui oleh Delegasi FINA bersana seorang anggota Komisi Teknik Renang FINA.

SW 1,4 Bilamana peralatan video bawah air digunakan oleh televisi, peralatan harus dioperasikan dengan remote control dan tidak akan menghambat penglihatan atau lintasan dari perenang dan tidak harus mengubah konfigurasi dari kolam renang atau mengaburkan tanda tanda garis yang ditetapkan oleh peraturan FINA.

SW 2 PETUGAS PETUGAS (Officials)

SW 2,1 Wasit (Referee)
SW 2.1.1 Wasit melakukan pengawasan seluruhnya dan mempunyai wewenang penuh atas semua petugas, menyetujui penempatan mereka serta member petunjuk kepada mereka mengenai setiap hal yang khusus ataupun peraturan peraturan yang berkaitan dengan perlombaan. Dia akan menegakkan semua peraturan dan keputusan dari FINA dan akan memutuskan semua persoalan yang berkaitan dengan cara yang sebenarnya dalam melaksanakan pertandingan, nomer perlombaan atau acara perlombaan serta cara penyelesaiannya termasuk yang tidak tercakup dalam peraturan.

SW 2.1.2 Wasit dapat campur tangan dalam setiap tahap pertandingan, untuk memastikan bahwa peraturan FINA diamati, dan akan mengadili semua protes yang berhubungan dengan kompetisi dalam penyelesaian.

SW 2.1.3 Bila menggunakan Juri kedatangan tetapi tidak ada pengambil waktu dengan 3 (tiga) buah jam digital ditiap lintasan, maka jika diperlukan wasit dapat menentukan kedudukan kedudukan. Bila peralatan penjurian Otomatik ada dan dipergunakan, harus diperhatikan agar sesuai dengan yang dimaksud dalam SW 13.

SW 2.1.4 wasit harus memastikan bahwa semua pejabat yang diperlukan sudah berada pada tempatnya masing-masing untuk pelaksanaan perlombaan. Dia dapat menunjuk pengganti untuk setiap orang yang tidak hadir, tidak mampu bertindak atau ditemukan tidak efisien Dia dapat menunjuk pejabat tambahan jika dianggap diperlukan.

SW 2.1.5 Pada saat akan dimulainya nomer perlombaan, wasit harus member tanda kepada para perenang dengan membunyikan peluit pendek pendek yang menyuruh para perenang menanggalkan semua pakaian kecuali celana/ pakaian renang, disusul dengan bunyi peluit panjang yang memberitahukan agar mereka harus segera mengambil/ naik ketempat start (atau untuk nomer gaya punggung dan estafet gaya ganti, harus segera turun ke air. Khusus untuk perenang nomor gaya punggung dan estafet gaya ganti, bunyi peluit panjang kedua wasit mengharuskan mereka untuk segera mengambil posisi untuk start. Bila para peserta dan petugas petugas sudah siap untuk start, wasit harus member isyarat dengan merentangkan satu lengannya, yang menandakan bahwa para peserta berada dibawah pengawasan petugas pemberi isyarat start. Lengan yang terentang tersebut harus tetap terentang sampai aba-aba start telah diberikan.

SW 2.1.6 Wasit harus mendiskualifikasi setiap perenang untuk setiap pelanggaran aturan-aturan yang ia lihat sendiri. Wasit juga akan mendiskualifikasi setiap perenang untuk pelanggaran yang dilaporkan kepadanya oleh pejabat yang berwenang lainnya. Semua diskualifikasi tergantung pada keputusan wasit.

SW 2,2 Pengawas Ruangan Pengatur (Control Room Supervisor)

SW 2.2.1 pengawas harus mengawasi penggunaan alat pengambil waktu elektronik, termasuk memperhatikan hasil dari camera camera pendukung (back-up caneras) dari alat pengambil waktu.

SW 2.2.2 Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil dari cetakan komputer.

SW 2.2.3 Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil rekaman dari penggantian perenang dalam nomer estafet dan melaporkan kepada wasit bila ada loncatan yang dilakukan lebih dahulu (early take-off)

SW 2.2.4 Pengawas dapat mengulang kembali hasil rekaman dari video guna mendukung adanya dilakukan loncatan lebih dahulu (early take-off)

SW 2.2.5 Pengawas harus mengawasi pembatalan (withdrawals) setelah tiap seri atau Final, memasukkan (menulis) hasil hasil pada formulir formulir hasil.
 
File lengkap pdf bisa diunduh DISINI !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar